Nusantaratv.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Rabu (22/2/2023).
Pantauan di lapangan, sejumlah awak media telah berkumpul di Gedung TNCC Mabes Polri. Terlihat juga sejumlah peronel kepolisian juga telah bersiaga di depan Gedung TNCC Mabes Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan segera menggelar sidang kode etik untuk Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sidang kode etik Bharada E dan Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sedangkan Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Kapolri, kemarin.
"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," lanjutanya.
"Itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik," ujarnya.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) terkait pelaksanaan sidang KKEP Bharada Richard Eliezer. Sidang KKEP untuk menentukan status keanggotaan Bharada E akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (15/2/2023).