Bharada E Minta Ferdy Sambo Dihadirkan jadi Saksi Pertama dalam Perkaranya  

Nusantaratv.com - 18 Oktober 2022

Bharada E menjalani sidang di PN Jaksel/ist
Bharada E menjalani sidang di PN Jaksel/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy meminta Ferdy Sambo dkk langsung bersaksi di persidangannya. Bahkan pihak Bharada E meminta Ferdy Sambo menjadi saksi pertama di perkara ini.

"Sesuai asas peradailan cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, sesuai asas peradilan cepat kami mohon waktunya 3 hari ke depan," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Menjawab permintaan dari pihak Bharada E, Majelis Hakim mengatakan bahwa Ferdy Sambo dkk akan diperiksa dalam perkara ini. Namun, tidak dalam waktu dekat.

"Kita akan periksa saksi, mereka akan tetap dipanggil ke sidang ini, tapi waktunya tidak sekarang kita periksa semua dari awal," ujar hakim ketua.

Sidang perdana Bharada E dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas kasus pembunuhan berencana telah usai. Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Richard didakwa melakukan pembunuhan berencara terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama Ferdy Sambo dkk.

"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy.

Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, mengutip detikcom.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Bharada E akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.  

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close