Bharada E-Kuat Ma'ruf Jalani Tes Kebohongan, Hasilnya?

Nusantaratv.com - 06 September 2022

Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasilnya telah diketahui. 

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Selasa (6/9/2022).

Andi menjelaskan, pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Ia tak menjelaskan rinci materi pemeriksaan ketiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu.

"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," kata dia.

Sementara, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi, juga bakal diperiksa dengan lie detector hari ini. Untuk Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan pada Kamis (8/9/2022).

Diketahui, ada lima tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Antara lain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E ialah diperintah Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sambo juga diduga menembak Brigadir J. Ini diketahui dari pengakuan Bharada Eliezer saat diperiksa Komnas HAM.

Di samping itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menyebut Bharada Eliezer berbalik arah dari awalnya mengikuti skenario Sambo menjadi memberi keterangan sesuai yang dialami. Sigit menyebut keterangan Bharada E itu membuat kasus semakin terang.

Sementara Bripka RR dan KM, berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka telah ditahan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close