Nusantaratv.com - Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ini terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang diduga dilakukan Sambo dan sejumlah orang lainnya. Sambo terancam hukuman mati.
"Terhadap saudara FS sendiri hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sidang ini, kata Sigit menentukan nasib Sambo, apakah masih bisa menjadi personel Polri atau tidak.
"Untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," kata dia.
Selain itu, 35 anggota yang diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J, Polri akan melakukan pemilahan. Ini dilakukan guna menentukan tingkat kesalahan dan sanksinya.
Sebab, kata Sigit tak semua mengetahui adanya skenario yang diduga dibuat Sambo dalam tewasnya Brigadir J
"Tentunya akan kami pilah-pilah sesuai dengan saran bapak-bapak, ibu-ibu (Komisi III DPR RI) terkait bobot perannya masing-masing," tandas Sigit.