Nusantaratv.com - Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Yosua Hutabarat bakal hadir sebagai saksi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas dugaan pembunuhan berencana. Di samping Samuel, kekasih Yosua, Vera Simanjuntak juga akan hadir.
"Jadi hadir langsung ya," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, Minggu (23/10/2022).
Kamaruddin mengatakan total ada 12 saksi yang akan hadir dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) nanti. Jumlah tersebut termasuk dirinya, ibu, kakak adik dan tante Yosua.
"Saya bersama ayah ibunya, kakak adiknya tiga orang, kemudian kekasihnya, kemudian dari sungai bahar dua kemudian tante-tante nya semua totalnya 12 orang ya," ujarnya.
Kamaruddin mengungkapkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya selain menyiapkan mental dan juga materi persidangan. Saat ditanya apakah ada informasi baru yang akan dibeberkan dalam persidangan, Kamaruddin menuturkan semua tergantung dari pertanyaan Jaksau dan hakim.
"Persiapannya mental dan materi, mental itu berdoa supaya dilindungi Tuhan. Yang kedua materi perkaranya ya dilihat apa yang pernah mereka dengar alami dan saksikan karena itu kan di bawah sumpah berjanji mengatakan yang benar tidak lain dari sebenarnya," ucapnya.
"Tergantung pertanyaan Jaksa dan Hakim, kalau ada pertanyaan baru ada jawaban baru," lanjutnya.
Kamaruddin menyampaikan keluarga Yosua berangkat dari Sungai Bahar, Jambi Senin (24/10/2022).
"Besok dari Sungai Bahar berangkat ke Jakarta saya inapkan di hotel, baru berangkat ke Pengadilan, besok siang," imbuhnya, mengutip Detikcom.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selanjutnya. Ke-12 saksi itu adalah keluarga hingga pacar almarhum Yosua.
"Sidang Selasa depan (25/10/2022), kami putuskan 12 orang saksi itu," kata hakim ketua dalam sidang, Selasa (18/10/2022).
Identitas 12 saksi itu adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. Hakim memerintahkan 12 orang itu bersaksi di sidang Richard.
"Tolong dihadirkan di persidangan. Kami minta diperiksa Perma tentang COVID jadi bisa Zoom, apakah mau diperiksa di sini atau di Jambi," ucap hakim.
Menurut hakim, sidang bisa dilaksanakan via Zoom, nantinya para saksi yang berada di Jambi bersaksi di PN Jambi. Hakim mengatakan total saksi dalam perkara ini ada 61 orang.
"Saya harap 12 saksi ini bisa dihadirkan, mengingat ini persidangan ada 61 saksi kami periksa, di dalam BAP itu ada 61 saksi," jelas hakim.