Nusantaratv.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan sejumlah persiapan guna menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU membentuk tim penyelesaian PHPU Pilpres serta Pileg 2024.
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer)," ujar Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin, Kamis (7/3/2024).
Dia mengatakan, pihaknya juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota, hingga TPS. Menurut Afif, prinsipnya KPU telah melakukan persiapan sejak awal dalam menghadapi PHPU.
"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," kata dia.
Diketahui, pengajuan permohonan untuk Pilpres ke MK dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil perolehan suara dari KPU. Sementara untuk Pileg paling lama 3x24 jam sejak pengumuman.
Sebelumnya, MK juga sudah menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Simulasi diikuti oleh pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024, pada Rabu (6/3/2024). Simulasi akbar dibuka oleh Ketua MK Suhartoyo, yang sekaligus memberikan pembekalan kepada Gugus Tugas.