Nusantaratv.com - Meski sudah dilarang untuk tidak beroperasi saat bulan Ramadhan, sejumlah panti pijat, yang berada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor disegel satuan Polisi Pamong Praja, Rabu (05/04).
PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, Buce mengatakan pihaknya melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah panti pijat yang nekad beroperasi di bulan Ramadhan ini.
“Menindak lanjuti aturan Bupati Bogor, menjaga toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan agar menghimbau kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi hingga panti pijat untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.” ungkapnya
Dirinyapun menyebutkan dari hasil sidak yang digelar, sedikitnya ada beberapa panti pijat yang langsung dilakukan penyegelan.
“Langsung ditindak tegas dengan cara dilakukan penyegelan, aturan Bupati Bogor tidak diindahkan oleh mereka para pengusaha panti pijat agar tidak beroperasi di bulan Ramadhan,” terangnya
Dirinyapun menghimbau untuk pengusaha hiburan malam, arena bernyanyi hingga panti pijat untuk mengikuti aturan Bupati Bogor.
“Tidak ada toleransi, kita akan tindak tegas bagi yang melanggar,“ tegasnya
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor setiap harinya baik siang maupun malam hari melakukan kegiatan patroli terus menerus demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat menjalankan ibadah puasa. (Arief Permana, kontributor nusantaratv.com)