Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan. Polisi menyebut berkas perkara tersebut tebal dengan ketinggian mencapai 0,85 meter.
"Ya diperkirakan ya, intinya berkas perkara setinggi 0,85 meter," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Ia mengatakan, berkas perkara tersebut berjumlah ribuan halaman. Kini, penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu penelitian jaksa terkait berkas perkara tersebut.
"Ya diperkirakan ya (ribuan halaman). Itu kan ada clustering ya, clustering dari berkas perkara itu. Pokoknya setinggi 0,85 meter. Kami masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum sebagaimana penunjukan jaksa penuntut umum dalam P16 yg telah dikeluarkan Kejati DKI Jakarta," kata dia.
Diketahui, Kejati DKI menerima pelimpahan berkas dari penyidik pada Jumat, 15 Desember 2023. Firli Bahuri disangka melanggar Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebanyak enam jaksa ditunjuk meneliti berkas perkara Firli tersebut.
"Terdapat enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," ujar Plh (Pelaksana Harian) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, Senin (18/12/2023).
Ia mengatakan berkas perkara Firli tersebut akan diteliti selama tujuh hari setelah berkas diterima. Selanjutnya, jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara tersebut dan kemudian menentukan sikap.
"Waktu penelitian berkas perkara selama tujuh hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," tandasnya.