Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, Senin (19/2/2024). Ini dilakukan guna membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat berkendara tersebut.
Gerai SIM keliling Polda Metro Jaya, dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikan lokasinya:
- Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
- Jakarta Selatan Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Utara di parkiran JCC Senayan;
- Jakarta Barat Mal Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan ini yaitu, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Sementara biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.