Nusantaratv.com - Menyikapi vonis nihil yang diketok hakim kepada terdakwa korupsi ASABRI, Benny Tjokro, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melakukan upaya banding. Putusan hakim dinilai Kejagung tidak adil.
"Dengan demikian, kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Kamis (12/1/2023).
Benny Tjokrosaputro ialah terdakwa kasus korupsi PT ASABRI. Kejagung menyatakan Benny telah mengulangi perbuatan terlarang itu. Maka, tuntutan hukuman mati terhadap Benny sudah sesuai dengan rasa keadilan. Tapi, hakim malah memvonis nihil.
"Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati sebab Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah," kata Sumedana.
Kejagung memandang, putusan hakim bertentangan dengan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Padahal, duit yang dikorupsi adalah puluhan triliun. Kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRi mencapai Rp 38 triliun.
"Bahwa Terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian negara mencapai puluhan triliun," jelasnya.
Untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya, putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan pidana seumur hidup untuk Benny. Tapi jika nantinya hasil Peninjauan Kembali (PK) Benny bebas dari hukuman, bisa jadi Benny tidak mendapat hukuman apa-apa karena hukuman dari kasus PT ASABRI juga sudah divonis nihil.