Nusantaratv.com - Sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata belum tuntas. Sidang akan kembali dilanjutkan siang ini, Rabu (7/9/2022).
"Hari ini jam 13.00 WIB agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (7/9/2022).
Sidang digelar sejak kemarin. Total 14 saksi dihadirkan, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Agus yang merupakan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi.
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof teman-teman KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (7/9/2022).
"Selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama. Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam," sambungnya.
Total ada tiga anggota Polri yang dipecat atau terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait tewasnya Brigadir J. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Mereka semuanya menyatakan banding atas putusan tersebut.