Nusantaratv.com - FOB (45) Seorang pria di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur tega memperkosa RG, gadis belia yang merupakan putri kandungnya sendiri. Mirisnya lagi, FOB merekam aksi bejatnya tersebut menggunakan handphone.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, melalui Kasie Humas, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, kasus tersebut terungkap, setelah ibu korban tidak sengaja membuka ponsel milik suaminya, pada 1 Juni 2022 lalu. Saat ibu korban membuka galeri di ponsel milik suaminya itu, ia kaget melihat beberapa gambar dan video porno.
“Kemudian pelapor melihat ada satu video yang ciri-cirinya ia kenal,” ujar Budiarsa ketika dikonfirmasi Nusantaratv.com, Rabu (8/6/2022).
Budiarsa menjelaskan, usai melihat video tersebut, Ibu korban kemudian mencocokkan dengan barang milik korban, yang sama persis dengan apa yang dilihatnya di video tersebut.Ibu korban kemudian langsung membuat laporan ke Pos Pelayanan SPKT Polres Manggarai pada Senin (6/6/2022).
Lebih lanjut Budiarsa menjelaskan, Unit PPA, Satuan Reskrim Polres Manggarai, telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan langsung melakukan penahanan.
Menurut Made, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.