Bejat! Pria Rekam Aksinya Setubuhi 17 Bocah di Apartemen DIY

Nusantaratv.com - 29 Mei 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polda DIY membekuk pria inisial BM (54), warga Bantul yang cabuli belasan bocah perempuan di sebuah apartemen di Sleman. Hasil pemeriksaan polisi, rupanya pelaku juga merekam video saat melakukan hubungan badan dengan korban-korbannya.

Ini terungkap dari hasil digital forensik terhadap handphone milik tersangka. Perbuatan tersangka ini sudah dilakukan selama setengah tahun.

"Ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya," ujar Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

Panungko menjelaskan video dan foto itu disimpan oleh tersangka sebagai kenang-kenangan dan bukan dijual.

"Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka, tidak ada motif ekonomi. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka," kata dia.

Tersangka, kata Panungko, bukan hanya sekali mencabuli korban. Satu korban bisa berkali-kali diajak berhubungan badan. Bahkan ada yang sampai melakukan threesome.

"Termasuk bertiga melakukan hubungan seksual, kayak di film-film," ucap dia.

Walau melakukan pencabulan terhadap belasan anak, polisi menyebut tersangka bukan paedofil. Karena dia juga sempat berhubungan badan dengan wanita dewasa. Hanya saja polisi fokus pada penanganan kasus pencabulan terhadap anak.

"Pelaku ini hasil pendalaman psikologi forensik bukan masuk kategori pedofilia. Karena korbannya ini random, bukan hanya anak di bawah umur, tetapi juga termasuk orang-orang dewasa," jelas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa handphone, beberapa pakaian yang dipergunakan oleh para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras serta visum.

"(Dijerat) Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar ini," jelasnya.

Diketahui, kasus pencabulan terhadap 17 anak ini terungkap dari laporan salah seorang guru. Waktu itu guru tersebut mengecek ponsel milik siswa dan siswi yang sering membolos pada 25 Januari 2023.

Di dalam ponsel siswa itu, guru iti menemukan grup percakapan mencurigakan yang berisi foto telanjang korban. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY dan akhirnya tersangka berinisial BM (54) ditangkap pada 31 Januari 2023.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])