Nusantaratv.com - Pria inisial G (60) warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, ditangkap petugas Polres Klaten. Pria yang bekerja sebagai mandor bangunan tersebut ditangkap usai memperkosa siswi SMP hingga 109 kali.
"Tersangka menyetubuhi korban sejak April 2022 sampai 16 November 2022. Kurang lebih sebanyak 109 kali," ujar Kanit IV Satreskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi, Selasa (7/2/2023).
Febriyanti memaparkan kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit perut pada Minggu 18 Desember 2022.
"Saat itu (korban) minum pil diare tapi tidak sembuh dan semakin mules. Oleh orang tuanya dibawa ke RS dan diinfus, tetapi keluar bayi," kata dia.
Usai bayi lahir, lanjut Febriyanti, orang tua korban lalu melapor ke Polres Klaten. Selanjutnya pihak keluarga korban dan perangkat desa mendatangi rumah tersangka.
"Keluarga bersama perangkat desa mendatangi tersangka, tapi di rumahnya sudah tidak ada. Setelah itu penyidik mencari informasi keberadaan pelaku," papar Febriyanti.
Febriyanti mengatakan, dari hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Klaten, tersangka diketahui berada di Cirebon, Jawa Barat.
"Penyidik PPA langsung ke Cirebon menangkap pelaku. Ditangkap tanggal 14 Januari 2023," ujar Febriyanti.
Di kesempatan yang sama, Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni menuturkan tersangka ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban pada 26 Desember 2022. TKP di rumah pelaku.
"TKP Kecamatan Wonosari, Klaten. Waktu kejadiannya sejak April sampai Rabu 16 November 2022, kurang lebih 109 kali," kata Tri.
Menurut pengakuan tersangka, Tri mengungkapkan, pemerkosaan dilakukan rata-rata 4 kali per minggu. Sehingga, apabila ditotal maka tersangka telah memperkosa korban sebanyak 109 kali.
"Kecuali bulan Juni hanya 3 kali dan bulan November 2022 sekali. Korban siswi SMP," kata Tri.
Sementara itu G mengaku saat ditangkap dirinya tidak melarikan diri, tetapi sedang bekerja. "Saya kerja sebagai mandor bangunan," kata G.