Begini Cara Pakistan Bikin Jera Pelaku Pemerkosaan

Nusantaratv.com - 19 November 2021

Ilustrasi kebiri kimia untuk pelaku pemerkosaan. (Istimewa)
Ilustrasi kebiri kimia untuk pelaku pemerkosaan. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pakistan memberlakukan tindakan kebiri kimia sebagai kemungkinan hukuman bagi pemerkosa berantai di bawah Undang-Undang (UU). 

Seorang pejabat pemerintah bahkan menyerukan pengadilan yang lebih cepat bagi tersangka pelanggar seksual. "Parlemen mengesahkan Undang-Undang pada Rabu (17/11/2021) dan mulai berlaku segera," kata pejabat pemerintah Waqar Hussain, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (19/11/2021).

Kebiri kimia, yang dilakukan dengan menggunakan obat-obatan dan reversibel, dipraktikkan di Polandia, Korea Selatan (Korsel), Republik Ceko, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS).

Tahun lalu, Perdana Menteri Imran Khan mengatakan ingin menerapkan hukuman di tengah kecaman nasional atas meningkatnya pelanggaran kasus seksual.

Hukuman ini juga dipicu kasus khusus seorang ibu dari dua anak yang diseret keluar dari mobilnya dan diperkosa oleh dua pria di bawah todongan senjata.

Menurut organisasi nirlaba, War Against Rape, kurang dari 3 persen pemerkosa dihukum di pengadilan di Pakistan. Sementara itu, Amnesty International telah menyerukan penyelidikan atas penyebab serangan seksual daripada memilih hukuman yang lebih keras.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])