Nusantaratv.com - Pakistan memberlakukan tindakan kebiri kimia sebagai kemungkinan hukuman bagi pemerkosa berantai di bawah Undang-Undang (UU).
Seorang pejabat pemerintah bahkan menyerukan pengadilan yang lebih cepat bagi tersangka pelanggar seksual. "Parlemen mengesahkan Undang-Undang pada Rabu (17/11/2021) dan mulai berlaku segera," kata pejabat pemerintah Waqar Hussain, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (19/11/2021).
Kebiri kimia, yang dilakukan dengan menggunakan obat-obatan dan reversibel, dipraktikkan di Polandia, Korea Selatan (Korsel), Republik Ceko, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Kisah Pilu! Kapolsek di Sulteng Diduga Perkosa Anak Tersangka dengan Iming-iming Bebaskan Ayahnya
Tahun lalu, Perdana Menteri Imran Khan mengatakan ingin menerapkan hukuman di tengah kecaman nasional atas meningkatnya pelanggaran kasus seksual.
Hukuman ini juga dipicu kasus khusus seorang ibu dari dua anak yang diseret keluar dari mobilnya dan diperkosa oleh dua pria di bawah todongan senjata.
Menurut organisasi nirlaba, War Against Rape, kurang dari 3 persen pemerkosa dihukum di pengadilan di Pakistan. Sementara itu, Amnesty International telah menyerukan penyelidikan atas penyebab serangan seksual daripada memilih hukuman yang lebih keras.