Begini Cara Cek NIK Sudah Terdaftar di KPU Sebagai Pemilih Pemilu 2024

Nusantaratv.com - 14 Desember 2023

Komisi Pemilihan Umum/ist
Komisi Pemilihan Umum/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan agenda pemilihan presiden, legislatif hingga DPD sudah di depan mata. Tepatnya pada 14 Februari 2024 seluruh rakyat yang telah memiliki hak pilih berhak menggunakan hak pilihnya. 

Apakah anda sudah terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024? 

Untuk memastikan pemilih sudah terdaftar sebagai pemilih dapat dilakukan pengecekan di DPT KPU.
DPT KPU adalah Daftar Pemilih Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum. DPT KPU ini berisi data-data para pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap untuk kemudian dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Pengecekan DPT di KPU ini dapat dilakukan dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih. Cara cek NIK sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 dapat dilakukan secara online di situs KPU.

Berikut informasi lengkap tentang langkah-langkah yang harus diperhatikan untuk melakukan pengecekan data pemilih di Pemilu 2024 dengan NIK sesuai KTP apakah sudah terdaftar di KPU atau belum dan cara mengurusnya jika belum terdaftar:

-Buka situs DPT Online KPU: https://cekdptonline.kpu.go.id/
-Masukan 16 digit NIK KTP atau Nomor Paspor pada kolom pencarian
-Klik tombol "Pencarian", tunggu sampai Data Pemilih Pemilu 2024 muncul
-Jika sudah terdaftar, akan muncul data nama pemilih hingga lokasi dan nomor TPS.
-Jika tidak terdaftar, akan muncul peringatan: "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"
-Apabila data tidak terdaftar, yang bersangkutan dapat menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke DPT Pemilu 2024, jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Baca juga: KPU RI Rekrut 5,7 Juta KPPS Untuk Pemilu 2024

Syarat Sebagai Pemilih Tetap Pemilu 2023

Sebagai informasi, syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Berikut syarat-syarat sebagai pemilih tetap Pemilu 2024:

-Warga Negara Indonesia (WNI);
-Sudah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada saat melakukan pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
-Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
-Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dapat dibuktikan dengan e-KTP;
-Berdomisili di luar negeri dengan dibuktikan melalui e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
-Apabila belum atau tidak mempunyai e-KTP, diperbolehkan untuk menggunakan Kartu Keluarga (KK);
-Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close