Beda Pendapat Soal Putusan Gugatan Anies, Hakim MK Arief Hidayat Bawa-bawa Nama Tuhan

Nusantaratv.com - 22 April 2024

Hakim MK Arief Hidayat. (YouTube)
Hakim MK Arief Hidayat. (YouTube)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membawa-bawa nama Tuhan. Ini disampaikan Arief saat menjelaskan alasan dirinya dissenting opinion atau berbeda pendapat, dalam memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin.

"Hal ini saya lakukan sebagai wujud tanggung jawab moral dan penilaian profesional (professional adjudgememt) sebagai seorang hakim konstitusi sekaligus sebagai akademisi yang independen yang memutus sesuai dengan kewenangan serta kemampuan dan kapabilitasnya, yang kelak akan dipertanggungjawabkan ke hadirat Tuhan YME, Allah SWT, sebagaimana sumpah seorang hakim konstitusi," ujar Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Diketahui, MK memutuskan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa hasil Pilpres. Ini merupakan hasil voting delapan hakim konstitusi yang mengadili perkara ini. Dari delapan, tiga hakim mengambil sikap dissenting opinion yang salah satunya Arief Hidayat.

Menurut Arief, dirinya taat dan patuh dengan sumpah hakim konstitusi. Sehingga, ia memutuskan berbeda pendapat. 

"(Sumpah hakim konstitusi) Bersifat final and binding di dunia dan akhirat bagi semua hakim," jelas dia. 

Sumpah dan keyakinan hakim itu, menurut Arief merupakan kunci keadilan bagi masyarakat. Upayanya ini, kata dia penting dilakukan di tengah pudar dan turunnya standar etik pejabat negara. 

"Jikalau ini tidak dilakukan akan terjadi tragedi 'tragedi dalam hukum dan berkonstitusi'," kata dia. 

Atas itu, Hakim Arief menilai pemungutan suara ulang (PSU) perlu dilakukan di sejumlah daerah. Antara lain di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatra Utara. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close