Nusantaratv.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan menyita rokok ilegal dan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung pakaian bekas (ballpress) dari Port Klang Malaysia.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kanwil Sumut Achmad Fatoni dalam keterangannya di Medan, Jumat, mengatakan, penindakan ini merupakan sinergi dengan Bea Cukai Medan, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Sibolga, dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.
Penindakan dilanjutkan dengan proses penyidikan yaitu mengangkut 100 karton rokok ilegal merk Camclar yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi 23 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat dan menetapkan satu orang tersangka berinisial M.
Kemudian, mengangkut 13 karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi 1 November 2022 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan SM Raja Kota Sibolga dan menetapkan satu orang tersangka N.
“Menimbun 127 karton rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi 12 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Gudang Ekspedisi CV. Dua Bintang Trans Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9 Kabupaten Deli Serdang dan menetapkan satu orang tersangka yakni M,” ucapnya.
Selanjutnya, penyelundupan 449 ballpres pakaian bekas menggunakan KM Cahaya Baru GT 34 Nomor 1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Bedagai yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Batubara 23 Oktober 2022 sekitar pukul 11.15 WIB dan menetapkan lima orang tersangka yakni B, SM, SR, R, dan MF.
“Perkiraan nilai barang berupa rokok ilegal dan ballpress pakaian bekas akan diselundupkan sebesar Rp5,939 miliar,” katanya.
Achmad menambahkan, dalam upaya penegakan hukum pada Januari hingga Oktober 2022 Bea Cukai Sumut juga secara mandiri telah bersinergi dengan TNI, Polri dan pemda telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 13.003.990 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,401 miliar, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Hingga Oktober 2022 telah dilakukan 22 kali penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke penuntut umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak kejaksaan.
“Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya pabrik rokok dalam negeri dan berakibat pada PHK karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di bidang cukai,” katanya. (Ant)