Bea Cukai Kudus-Jateng Gagalkan Pengiriman 149.120 Rokok Ilegal

Nusantaratv.com - 01 Februari 2024

Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan upaya pengiriman 149.120 batang rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang.

"Dari penindakan pada Senin (29/1), sebanyak 149.120 batang rokok ilegal yang kami amankan dan rokok ilegal sebanyak itu sudah siap kirim ke agen jasa pengiriman di Desa Bungo dan Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Kamis.

Ia memperkirakan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp207,05 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp143,45 juta.

Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal tersebut bisa diungkap berkat analisis informasi intelijen yang diterima sebelumnya. Lantas Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pengiriman barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal melalui jasa pengiriman paket barang.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur dan melakukan penyisiran di sepanjang jalur distribusi menuju arah Kecamatan Wedung.

Sekitar pukul 11.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap salah satu agen jasa pengiriman di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Hasilnya, tim menemukan lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, terdapat 50.800 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dibungkus dengan berbagai merek. Kemudian, tim melakukan pemeriksaan di salah satu agen jasa pengiriman lainnya di Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersebut, ditemukan 98.600 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek, serta 720 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai.

Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Sandy, berbagai modus pengiriman rokok ilegal sudah pernah kami tindak. Sebagai bentuk kontribusi terhadap negara, diharapkan para pengusaha jasa pengiriman dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close