Bawaslu Target Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu Beres Sebelum 20 Maret

Nusantaratv.com - 18 Maret 2024

Kantor Bawaslu RI. (Antara)
Kantor Bawaslu RI. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempercepat proses penanganan perkara-perkara pelanggaran Pemilu 2024 yang telah diterima. Ini karena proses rekapitulasi suara Pemilu tingkat nasional akan segera selesai.

"Dalam konteks ini kami berupaya untuk bisa dilakukan pengambilan keputusan secepatnya sebelum tanggal 20 (Maret) sebelum penetapan," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Ia mengatakan semua perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang telah teregistrasi ditargetkan untuk diputus sebelum 20 Maret 2024. Diketahui, KPU memiliki tenggat waktu sampai 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil Pemilu.

"Kecuali perkara-perkara yang memang sifatnya lebih kompleks sehinga itu tidak bisa dilakukan putusannya sebelum tanggal 20 tentu kita juga harus menghormati proses yang berjalan nanti di MK," kata dia.

Lebih lanjut, pihaknya tak memiliki catatan khusus terhadap proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di KPU RI. Menurut Lolly, sampai saat ini proses rekapitulasi telah berjalan dengan baik.

"Artinya apa? Cukup baik, cukup lancar itu ketika ketidaksepahaman masih terjadi di forum rekapitulasi suara lalu ada pihak-pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan," kata dia.

"Mereka tetap menempuh jalur hukum, dalam konteks ini adalah mengajukan pelanggaran administrasi ke Bawaslu," sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close