Bawaslu Surabaya Harapkan Partisipasi Masyarakat Awasi Pemilu 2024

Nusantaratv.com - 17 November 2022

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar dan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur Eko Pamuji di acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dengan Media, Pemantau Pemilu dan Organisasi Kepemudaan Pada Pemilu 2024 di Surabaya, Kamis (17/11/2022).  (ANTARA/HO-Bawaslu Surabaya)
Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar dan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur Eko Pamuji di acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dengan Media, Pemantau Pemilu dan Organisasi Kepemudaan Pada Pemilu 2024 di Surabaya, Kamis (17/11/2022). (ANTARA/HO-Bawaslu Surabaya)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur, mengharapkan adanya partisipasi aktif dari elemen masyarakat, termasuk media massa, untuk pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pengawasan partisipatif menitikberatkan dan melibatkan semua elemen masyarakat," kata Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar pada acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Media, Pemantau Pemilu dan Organisasi Kepemudaan pada Pemilu 2024 di Surabaya, Kamis.

Menurut Agil, dukungan dari elemen masyarakat tersebut diperlukan karena terbatasnya jumlah pengawas pemilu di tingkatan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Untuk itu, perlu pelibatan aktif dari masyarakat untuk membantu tugas pengawasan pemilu.

Agil mengatakan partisipasi pengawasan pemilu juga dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.

"Kami akan lebih berhati-hati dan jujur serta adil dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur Eko Pamuji mengatakan media massa, pers dan wartawan memiliki kebebasan dalam berekspresi, begitu juga masyarakat.

"Asal tidak menabrak norma-norma yang ada di masyarakat," katanya mengingatkan.

Ia mengatakan pada era digital ini memudahkan Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga sebaliknya memberatkan dengan kemajuan teknologi tersebut. "Tinggal bisa memilah dan memilih," ujarnya.

Untuk itu, is menyatakan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media massa itu independen, memihak kepada kebenaran dan memihak kepada masyarakat.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close