Nusantaratv.com - Bawaslu RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di media sosial.
Lolly Suhenty, seorang anggota Bawaslu RI, menyampaikan dalam sebuah jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Minggu (11/2), bahwa mereka telah mengerahkan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu serta akun pribadi mereka.
Tujuan dari patroli siber ini adalah untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di media sosial yang terdaftar. Hal ini menunjukkan upaya Bawaslu dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan masa tenang yang ditetapkan dalam proses pemilu.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly. Seperti dikutip dari Antara.
KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kolaborasi ini menunjukkan upaya bersama dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan yang berkaitan dengan proses pemilu, termasuk pengawasan aktivitas di media sosial.
Selain itu, Lolly juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan money politics, yaitu memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan saat pemungutan suara.
Money politics merupakan pelanggaran pemilu yang serius, dan peserta pemilu diingatkan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.
Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.
Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.