Nusantaratv.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyatukan pemahaman bersama dalam pola penanganan pelanggaran Pemilu 2024 sebagai acuan pelaksanaan pemilu di masa mendatang.
"Kami ingin agar sama-sama memahami dan selaras, sehingga ketika misalnya nanti ada tindak pidana pemilu maka yang kita lakukan selaras dan teratasi," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari di Sampit, Rabu.
Untuk itu penyatuan pemahaman itu telah Bawaslu lakukan bersama unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta perwakilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Tohari menjelaskan, ada aturan yang perlu dipahami bersama dalam penanganan pelanggaran aturan pemilu 2024. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
"Semua pihak kami harap memahami dan mempunyai pandangan yang sama terkait aturan tersebut, khususnya bagi Bawaslu dan jajarannya serta Sentra Gakkumdu," katanya.
Tohari menegaskan, potensi pelanggaran pemilu ada di setiap wilayah. Untuk itu Panwaslu Kecamatan harus paham dan berkoordinasi dalam menyikapi perkembangan situasi politik di wilayah masing-masing.
"Ini untuk menyamakan persepsi karena efektivitas dan efisiensi penanganan pelanggaran pemilu sangat penting. Harapannya tidak ada silang pendapat terkait peraturan yang sudah diketahui bersama," ujar Tohari.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kotawaringin Timur Diana Setiawan menyatakan, pemerintah daerah sangat mendukung upaya Bawaslu tersebut. Menurutnya, ini sangat bagus sebagai upaya antisipasi munculnya kendala dalam penanganan pelanggaran pemilu.
"Ini diperlukan untuk menyelaraskan pemahaman antara Bawaslu di kabupaten dan panwaslu, serta pihak lainnya agar ada keselarasan," ucapnya.(Ant)