Bawaslu Jateng Buka Posko Pengaduan Terkait Dukungan DPD

Nusantaratv.com - 05 Januari 2023

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jateng Diana Ariyanti. ANTARA/HO-Bawaslu Jateng
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jateng Diana Ariyanti. ANTARA/HO-Bawaslu Jateng

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah membuka posko pengaduan terkait dengan syarat dukungan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024.

"Posko pengaduan diperuntukkan bagi siapa pun yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPD, tapi namanya di catut sebagai pendukung bakal calon DPD," kata Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jateng Diana Ariyanti di Semarang, Kamis.

Posko pengaduan tersebut dibuka di Bawaslu Jateng dan Bawaslu 35 kabupaten/kota se-Jateng.

Melalui posko pengaduan tersebut masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD atau tidak melalui aplikasi yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aplikasi tersebut bisa dibuka di website atau laman dengan alamat link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

"Pada link tersebut, warga bisa memasukkan NIK masing-masing. Jika bukan pendukung bakal calon DPD maka akan muncul tulisan 'Anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun'," ujarnya.

Namun, jika nama warga disebut sebagai pendukung bakal calon DPD, tapi kenyataannya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD, maka bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang dibuka Bawaslu Jateng.

Menurut dia, laporan bisa disampaikan ke kantor Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota maupun kantor Panwaslu masing-masing kecamatan.

Selain itu, Bawaslu di Jateng juga menyediakan laporan secara daring melalui link: https://s.id aduanbawaslujateng.

Adapun alamat kantor dan laporan daring bisa dilihat di akun media sosial Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, seorang calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Di Jawa Tengah, syarat minimal dukungan bakal calon DPD sebanyak 5.000 pendukung.

Pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi syarat yakni berdomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP elektronik atau kartu keluarga; telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih.

Kemudian, tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, ASN, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, kepala desa, perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap warga ikut aktif berpartisipasi mengawasi proses pencalonan DPD dalam Pemilu 2024," ucapnya berharap.

KPU Jawa Tengah saat ini telah selesai menerima syarat dukungan dari para bakal calon DPD.

Tercatat ada 12 bakal calon yang persyaratan dukungannya diterima KPU Jateng dan akan dilakukan verifikasi administrasi syarat dukungan tersebut pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close