Nusantaratv.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se-Sumbar terima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023 sebesar Rp170 miliar untuk menjalankan kegiatan pengawasan di daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Alni di Padang, Kamis mengatakan jumlah anggaran sebesar 170 miliar ini untuk komponen kelembagaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se-Sumbar,
Ia menyebutkan untuk Bawaslu Sumbar dialokasikan anggaran sebesar Rp16 miliar.
Kemudian untuk Bawaslu Kota dan Kabupaten dialokasikan anggaran Rp152 miliar. Kemudian ada anggaran cadangan sekitar Rp2 miliar yang ditempatkan di Bawaslu Sumbar.
Ia mengatakan anggaran tertinggi diterima oleh Bawaslu Pesisir Selatan dengan jumlah anggaran sebesar Rp12 miliar.
Kemudian, disusul Bawaslu Kabupaten Agam dan Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp11 miliar, sementara alokasi anggaran terendah ada di Bawaslu Kota Solok yaitu hanya sebesar Rp6 miliar.
Menurut dia anggaran untuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota memang bervariasi karena besaran anggaran tersebut tergantung pada beberapa kondisi.
Mulai dari jumlah kecamatan dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga menyebabkan anggaran di masing-masing kabupaten kota berbeda-beda pula.
"Sebenarnya porsi anggaran pada DIPA 2023 yang diberikan Bawaslu RI jumlahnya kecil sehingga belum bisa dipastikan cukup," katanya.
Ia menjelaskan anggaran yang diterima Bawaslu Sumbar dan kabupaten kota ini nantinya akan digunakan untuk anggaran rutin, belanja modal dan belanja bahan.
Ia merinci mulai dari anggaran rutin berkaitan dengan anggaran kepegawaian, gaji dan lainnya.
“Kemudian alokasi anggaran untuk belanja modal yang berkaitan dengan pengadaan, sedangkan belanja bahan yang berkaitan dengan berbagai kegiatan yang dilakukan Bawaslu,” kata dia.(Ant)