Nusantaratv.com - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan pembekalan kepada panitia pengawas pemilu kecamatan untuk mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran hukum pada Pemilihan Umum 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Senin, mengatakan bahwa panwaslu kecamatan perlu mendapatkan pembekalan untuk melakukan tahap pengawasan pemilu melalui media sosial.
"Jadi, kami berikan pembekalan pada petugas panwaslu kecamatan karena tren sekarang ini, peserta pemilu bisa memungkinkan untuk memanfaatkan media sosial melakukan kampanye hitam (black campaign)," katanya.
Dikatakan, panwaslu kecamatan bisa melakukan tindakan hukum pemilu secara optimal dan benar dalam menindak hal-hal yang melanggar saat proses pemilu nanti.
Hal ini, kata dia, sebagai antisipasi adanya kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan karena rencana kerja program (platform) pada media sosial menyediakan iklan.
"Tahapan iklan sendiri diatur khusus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), apalagi ketika peserta pemilu beriklan, bisa menjadi potensi pidana pemilu dan itu bisa mengenai setiap orang individu," katanya.
Mahbrur mengatakan bahwa media sosial sebagai objek pemilu juga bisa menjadi sarana penyebaranluasan informasi pengawasan penyelenggaraan pemilu.
"Oleh karena itu, kami wajibkan panwaslu di setiap kecamatan memiliki akun media sosial yang berisi tentang konten informasi tahapan pemilu," katanya.(Ant)