Nusantaratv.com - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melalui panitia pengawas tingkat kecamatan (panwascam) melantik sebanyak 3.166 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang akan bertugas melakukan pengawasan pada Pemilu 2024.
"Pelantikan dilakukan secara serentak pada 22 Januari, dan kemudian dilanjutkan dengan pembekalan kepada para pengawas TPS terlantik," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Bantul Sri Hartati dalam keterangannya di Bantul, Senin.
Pelantikan di masing-masing kecamatan dengan disaksikan camat, kapolsek dan Danramil setempat itu diawali dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu Ketua panwascam dan dilanjutkan pembacaan pakta integritas oleh masing-masing pengawas TPS.
Menurut dia, pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang dilantik ini merupakan hasil seleksi yang dilakukan di masing-masing kecamatan, baik dari selesai administrasi maupun seleksi wawancara oleh panwascam.
Selanjutnya pengawas TPS ini akan dibekali dengan pengetahuan tentang tugas, kewajiban dan kewenangan pengawas pada Pemilu 2024. Selain itu pengawas TPS juga diberikan bekal tentang kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
"Pembekalan pengawas TPS akan dilakukan dua kali. Pembekalan kedua ditekankan pada penguatan pemahaman tentang regulasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi sistem pengawasan pemilu (siwaslu)," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan pengawas TPS terlantik akan melakukan koordinasi dengan pemangku wilayah baik itu kepala dusun, maupun ketua rukun tetangga (RT) di wilayah kerjanya sebelum bertugas.
Dia mengatakan, tugas pengawasan oleh pengawas TPS mulai dilakukan sejak masa tenang pada 11 Februari, dan dilanjutkan dengan pengawasan terhadap kegiatan sebelum pemungutan suara, sampai pengawasan pada saat penyerahan hasil dari TPS ke panitia pemungutan suara (PPS).
"Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan pemilu, oleh karena itu harapannya pengawas TPS dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas dan independensi sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa tugas mereka," katanya.(Ant)