Bawaslu Agam Ajak Masyarakat Awasi Pelaksanaan Pemilu 2024

Nusantaratv.com - 17 November 2022

Sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Hotel Sakura Syariah Lubukbasung, Kamis (17/11). (Antara/Yusrizal)
Sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Hotel Sakura Syariah Lubukbasung, Kamis (17/11). (Antara/Yusrizal)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengajak masyarakat mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar pesta demokrasi itu berjalan secara jujur, adil, bebas, dan rahasia.
 
"Lakukan pengawasan dan apabila menemukan pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu Agam," kata Ketua Bawaslu Agam Elvys saat Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di salah satu hotel di Lubukbasung, Kamis.
 
Ia mengatakan Bawaslu Agam sering melakukan sosialisasi ke masyarakat, stakeholder, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, dan lainnya dalam mengembangkan pengawasan partisipatif.
 
Bahkan, Bawaslu Agam turun ke lapangan untuk menyosialisasikan tentang pengawasan dan pelanggaran kepada kader posyandu, perangkat jorong, dan lainnya.
 
"Sosialisasi Itu dalam rangka agar masyarakat memahami proses pemilu dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu cukup tinggi," katanya.
 
Ia menambahkan pada 2024  ada dua agenda besar pesta demokrasi berupa Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan kota yang akan digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan pilkada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 27 November 2024.
 
"Dengan adanya dua agenda besar itu, kami mengembangkan pengawasan partisipatif itu karena petugas cukup sedikit dalam mengawasi daerah yang luas ini," katanya.
 
Sementara Ketua Pelaksana, Mizlin Hardi menambahkan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 dihadiri 31 orang peserta berasal dari stakeholder, organisasi masyarakat, dan lainnya, sedangkan narasumber berasal dari akademisi dan pemerhati pemilu di provinsi ini.
 
"Narasumber memberikan materi tentang produk hukum bawaslu dan pengembangan pengawasan partisipatif dalam Pemilu 2024," katanya.
 
Salah seorang narasumber, Vifner menambahkan peran masyarakat dalam pengawasan bisa berupa memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi atau memantau, dan melaporkan.
 
"Bawaslu wajib untuk menindaklanjuti apabila ada informasi dari masyarakat terkait adanya pelanggaran," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close