Nusantaratv.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal melaporkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke polisi, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Ahok sempat berencana melaporkan Kamarudin lantaran membuat pernyataan yang menyinggung dirinya dan istri, Puput Nastiti Devi.
"Bahwa Pak BTP tidak jadi membuat laporan polisi, karena Pak BTP menganggap 'buang waktu saya saja'," kata pengacara Ahok, Amhad Ramzy, Selasa (2/8/2022).
Di lain sisi, Ramzy pun mengungkapkan bahwa hingga kini Ahok masih belum menerima permintaan maaf dari Kamarudin terkait dengan pernyataannya itu.
"Belum ada (permintaan maaf)," kata Ramzy.
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J sempat menyinggung hubungan Ahok dengan istrinya, Puput Nastiti Devi dalam salah satu acara, yang kemudian videonya beredar di Youtube.
Potongan video yang berisi pernyataan Kamaruddin itu juga beredar di media sosial, yang salah satunya diunggah akun TikTok @beritayoutubee.
"Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronicalah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar," ujar Kamaruddin dalam potongan video tersebut.
"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara tiba-tiba dia buat janji perkawinan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu," imbuhnya.
Buntut dari pernyataan tersebut, Ahmad Ramzy selaku pengacara Ahok lalu meminta agar Kamaruddin menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya itu dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak, maka langkah hukum akan diambil.
Ramzy menyampaikan bahwa Ahok menilai pernyataan yang disampaikan oleh Kamaruddin merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.