Nusantaratv.com - Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, pria yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.
Bambang ditangkap berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama.
"Benar (penangkapan Bambang). Nanti malam akan dilakukan konferensi pers," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (13/10/2022).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama dan berita bohong, mengutip Detikcom.
Bambang ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan sore ini sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel.