Nusantaratv.com - Bareskrim Polri mengeluarkan surat telegram yang isinya imbauan kepada jajarannya untuk tak merazia apotek atau toko obat berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut. Surat telegram terbit dengan nomor ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM.
"(Surat telegram) itu benar. Sifatnya TR itu imbauan dalam rangka untuk melakukan pengawasan, jadi belum sampai ke upaya razia," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, saat dikonfirmasi mengenai surat telegram larangan penindakan apotek, Selasa (25/10/2022).
Surat telegram terbit 25 Oktober 2022. Surat ditandatangani Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, atas nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Berikut arahan Bareskrim kepada jajarannya:
1. Selalu koordinasi dengan BPOM setempat, perbaharui info tentang perkembangan sirup yang mengandung EG dan DEG.
2. Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, gakkum terhadap apotek atau toko obat yang di duga melakukan penjualan sirup/obat merek tertentu yang melebihi ambang batas kandungan EG maupun DEG, karena pada dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk menjamin pasien gagal ginjal akut diduga akibat cemaran etilon glikol atau zat lain pada obat mendapat perawatan gratis. Dia mengatakan hal tersebut penting bagi penanganan pasien.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut di Istana Bogor seperti dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/10/2022). Jokowi awalnya mengingatkan jajarannya mengutamakan keselamatan masyarakat.
"Utamakan keselamatan masyarakat, jangan menganggap ini masalah kecil. Ini adalah masalah besar," ujarnya.
Jokowi mengatakan dia telah memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk menyetop sementara penggunaan obat diduga tercemar zat yang memicu gagal ginjal. Menurutnya, penghentian sementara harus dilakukan sambil menunggu pemeriksaan mendalam oleh BPOM.
"Meskipun masih diduga, dihentikan lebih dulu menunggu investigasi menyeluruh BPOM pada seluruh obat sirop yang menggunakan bahan pelarut, dilakukan secara terbuka, transparan, dan juga hati-hati dan juga objektif," tandasnya.