Bareskrim Kejar Aset Rp3 T di Kasus TPPU Indosurya

Nusantaratv.com - 16 Maret 2023

Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus Indosurya. (Detikcom)
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus Indosurya. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Bareskrim Polri fokus melacak aset usai bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim memperkirakan total aset itu sekitar Rp3 triliun.

"Kami pun lagi mengedepankan, mencari aset-aset, tracing aset dan hasil kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun, kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan, dugaan kurang lebih sekitar Rp 3 triliun aset yang akan kita kejar kembali. Dengan bersama-sama dengan teman teman PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers, Kamis (16/3/2023).

Whisnu menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aset yang belum disita di kasus tersebut. Dia berharap aset yang disita nantinya dapat dikembalikan ke korban.

"Nantinya kita berharap Rp 2,4 triliun yang sudah kita sita ditambah dengan aset yang akan kita dapatkan sebesar Rp 3 triliun, mudah-mudahan sekali kepada para korban ini kita harapkan untuk kita bisa menindak pelaku kejahatan perbankan ini dengan tegas dan tentunya kita akan mengembalikan kepada para korban," kata Whisnu.

"Ini masih kita dalami terus, tentunya kita akan terus berusaha mencari banyaknya aset yang masih ada di luar yang belum kita deteksi. Kita akan cari terus dan kita bisa menduga adanya beberapa aset yang akan kita dapatkan," imbuhnya.

Menurut dia, Henry Surya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim. Henry Surya resmi ditahan sejak Rabu (15/3/2023) kemarin.

"Dari hasil proses penyidikan kami telah menemukan alat-alat bukti, baik dokumen, kemudian keterangan para saksi ahli, petunjuk yang sudah dikumpulkan oleh para penyidik, dan tentunya dengan keputusan hasil gelar perkara, kami sudah membuktikan bahwa kami menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dan Saudara HS akan ditahan di Bareskrim di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak 15 Maret kemarin hingga bulan April 2023," kata dia.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka.

"Ini adalah tersangka atas nama HS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam jumpa pers, Kamis (16/3/2023).

Henry Surya, yang mengenakan baju tahanan, ditampilkan dalam konferensi pers di hadapan awak media. Henry Surya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close