Nusantaratv.com - Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri disebut terlibat dalam pembunuhan itu. Ini ditunjukkan melalui keberadaan dirinya di lokasi kejadian.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi Sambo) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas Sambo)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Bukan hanya di TKP, Putri disebut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Dan melakukan-melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Josua," kata Andi Rian.
Sampai berita ini dibuat, jumpa pers masih digelar Mabes Polri.