Bapenda Manokwari beri kesempatan wajib pajak dapat keringanan

Nusantaratv.com - 15 November 2022

Seorang petugas Bapenda Manokwari memasang stiker berlogo KPK di Toko Samono, Miniso Grup, di Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat, Senin (14/11/2022). (ANTARA/Rachmat Julaini)
Seorang petugas Bapenda Manokwari memasang stiker berlogo KPK di Toko Samono, Miniso Grup, di Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat, Senin (14/11/2022). (ANTARA/Rachmat Julaini)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, memberikan kesempatan kepada objek wajib pajak (OWP), khususnya pengusaha restoran, penginapan, dan hiburan, mendapat keringanan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan.
 
Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Senin (14/11), menyatakan setiap OWP dapat mengajukan permohonan keringanan pajak, sedangkan pihaknya akan melihat hal tersebut berdasarkan laporan penghasilan yang diterima untuk memberikan keputusan keringanan pajak.

"Pemberian keringanan pajak itu nanti dilihat bentuknya karena ada dua jenis yakni pengurangan dan mencicil atau mengangsur tunggakan pajak," ujar dia.
 
Dia memastikan Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak pernah mematok besaran pajak dengan memperhatikan jumlah penghasilan, tetapi setiap OWP diwajibkan membayar pajak senilai 10 persen dari total penghasilan.
 
Objek wajib pajak, katanya, melaporkan pendapatannya sendiri, sedangkan Bapenda Manokwari akan menguji materi laporan pendapatan itu untuk menghitung besaran pajak yang wajib dibayarkan OWP.
 
"Kalau sudah lengkap dan benar laporan mereka, kami akan terbitkan SKPD nihil, tetapi kalau belum benar ya akan diterbitkan SKPD kurang bayar yang besarannya akan dihitung tim dari Bapenda," ungkap dia.
 
Pada Senin siang, tim Bapenda Manokwari menempelkan dua stiker berlogo KPK di dua tempat masing-masing ialah Toko Samono (Miniso Grup) Kelurahan Padarni serta Penginapan Villa Bintang Lima Kelurahan Amban.
 
Namun stiker untuk Villa Bintang Lima akhirnya dicabut setelah manajemen langsung membayar kewajiban pajak senilai Rp12,5 juta.

Sementara itu, Sales Perwakilan Toko Samono dari Miniso Grup Suryadi menyatakan pihaknya baru beroperasi sejak Juli 2022 dan telah mengajukan surat permohonan keringanan pajak sebab pajak yang harus dibayarkan pihaknya dinilai terlalu tinggi.
 
"Kita sudah minta keringanan untuk enam bulan (Juli-Desember 2022), dan tinggal diantar setelah itu dari pusat yang akan bayar," kata dia.
 
Sejak awal November 2022 hingga saat ini, setidaknya tempat di tiga OWP, baik restoran, penginapan, maupun tempat hiburan, telah ditempel stiker peringatan pembayaran pajak dengan logo Pemkab Manokwari dan KPK. Sebanyak tiga pihak di antaranya dipastikan telah memiliki kesadaran untuk melunasi pajak.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close