Nusantaratv.com - 90 Jaksa dari berbagai Kejaksaan Tinggi di Indonesia mengikuti pembekalan tentang persoalan limbah dan penyelidikan kasus lingkungan. Mereka mendatangi PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang berada di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kegiatan yang digelar oleh Badan Diklat Kejaksaan RI ini diadakan guna mendukung kerja para jaksa saat menghadapi kasus lingkungan hidup. Kepala Bidang Program dan Evaluasi Diklat Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI, Suwanda mengatakan puluhan jaksa ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mereka mendapat pembekalan bagaimana mengelola limbah B3 yang benar sesuai regulasi
“Kunjungan lapangan yang diselenggarakan Badan Diklat Kejaksaan RI ini memang sering dilakukan untuk mendukung kerja-kerja para jaksa saat menghadapi kasus lingkungan hidup di wilayahnya masing-masing. Ada 90 jaksa yang ikut Diklat Lingkungan Hidup ini dari berbagai kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia,” katanya.
Kegiatan ke PT. PPLI inipun, Sambung dia dilakukan Badan Diklat Kejaksaan untuk meningkatkan wawasan para jaksa penuntut tentang lingkungan, khususnya dalam hal pengelolaan limbah B3
“Melalui paparan yang disampaikan PT. PPLI, akan menjadi bekal berharga buat para peserta Diklat saat menangani kasus-kasus lingkungan hidup,” harapnya
Sementara itu, manajemen PT. PPLI. Eksekutif Advisor PPLI, Syarif Hidayat mengaku senang berbagi pengetahuan tentang pengelolaan limbah B3 dengan para abdi negara.
“Kami berharap dengan peningkatan pemahaman para penegak hukum akan mampu menindaklanjuti kasus-kasus pencemaran lingkungan di Indonesia. Harapannya tentu semakin banyak penghasil limbah yang taat hukum dan mengelola limbahnya sesuai regulasi. Selain itu para penegak hukum juga dengan bekal ilmu yang diperoleh dapat lebih tegas menyikapi para perusak lingkungan ,” harapnya.
Dalam kegiatan kunjungan para peserta Diklat selain mendapatkan paparan di dalam kelas yang disampaikan Technical Support Manager PPLI, Muhammad Yusuf Firdaus juga melakukan kunjungan ke seluruh fasilitas pengelolaan limbah B3 di PPLI, mulai dari insinerator, stabilisasi, hingga ke kuburan limbah (Landfill) yang ada di area seluas 64 hektar tersebut. (Arief Permana, kontributor nusantaratv.com)