Nusantaratv.com - Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun anggaran 2022 mendapat alokasi program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi sebanyak 381 rumah tangga.
"Dari target 80 ribu rumah tangga se Indonesia, sebanyak 1.114 rumah tangga ada di provinsi DIY, dan untuk Kabupaten Bantul sebanyak 381 rumah tangga," kata Staf Khusus Menteri ESDM Sripeni Inten Cahyani saat Peresmian dan Penyalaan Pertama Program BPBL di Kabupaten Bantul, Kamis.
Sebanyak 381 rumah tangga penerima program BPBL di Bantul tersebut tersebar di 16 kecamatan, dengan penerima manfaat terbanyak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Imogiri yang menjadi lokasi peresmian bersama anggota Komisi VII DPR RI, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menurut dia, program BPBL ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi, atau perbandingan jumlah pelanggan rumah tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga total, dan membantu masyarakat memperoleh akses listrik.
"Selain itu dapat meningkatkan taraf hidup dan kemandirian masyarakat, dengan memiliki akses listrik sendiri, masyarakat penerima manfaat diharapkan tidak lagi bergantung penyediaan listrik dari tetangganya," katanya.
Dia menjelaskan, program ini merupakan kegiatan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan mendapat dukungan penuh dari Komisi VII DPR RI.
"Hasil rapat kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada 27 September 2021 telah disetujui alokasi APBN tahun 2022 untuk program BPBL ini bagi rumah tangga miskin sebanyak 80 ribu yang tersebar di 22 provinsi," katanya.
Menurut dia, masyarakat penerima program ini akan memperoleh instansi listrik berupa tiga titik lampu, satu kontak, pemeriksaan dan pengujian instalasi, penyambungan PLN dan token listrik pertama, sehingga tidak ada lagi tambahan biaya.
Dia mengatakan, dalam melaksanakan program ini Kementerian ESDM menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan pengadaan dan pemasangan pada rumah tangga yang telah diusulkan dan layak menerima bantuan.
"Di mana calon penerima merupakan rumah tangga yang kriterianya terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di terluar, terdepan dan tertinggal, dan atau layak menerima BPBL berdasarkan validasi kepala desa atau lurah atau pejabat berwenang," katanya.(Ant)