Bansos Covid Dikorupsi, Karier Politik Aa Umbara Selesai

Nusantaratv.com - 15 Juli 2022

Aa Umbara Sutisna semasa menjabat Bupati Bandung Barat. (Net)
Aa Umbara Sutisna semasa menjabat Bupati Bandung Barat. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Ini terjadi lantaran Aa Umbara terbukti korupsi dana pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka pada 2020. Ini usai KPK maraton melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Aa Umbara dan kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Lalu pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara kepada Aa Umbara.

Pada Desember 2021, PN Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Aa Umbara. Putusan itu tidak diterima pihak Aa Umbara.

"Perjuangan kami masih berlanjut untuk menghantarkan Pak Aa Umbara pada keadilan. Mohon doa semoga putusan tingkat banding kelak sesuai harapan kami yang didasarkan pada hukum dan keadilan," ujar kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara kala itu.

Satu bulan seusainya, putusan PN Bandung itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pihak KPK tidak terima dan mengajukan kasasi. Alasannya, tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik.

"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kala itu.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 43/PID.TPK/2021/PT BDG tanggal 14 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 155/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 4 November 2021 tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," ukau jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Jumat (15/7/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Yohanes Priyana dan Ansori, mengutip Detikcom. Apa alasan majelis mencabut hak politik Aa Umbara? Berikut keterangan Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu:

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum berdasar untuk dipertimbangkan mengenai pidana tambahan dikaenakan dalam halaman 439-441 putusan judex facti/Pengadilan Negeri Bandung telah dipertimbangkan namun dalam amar putusannya tidak disebutkan sehingga putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut layak menurut hukum untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya, dengan alasan bahwa Tedakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good government dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penangganan tanggap darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (ketua gugus tugas tingkat II/Kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close