Bank Panin Dihantam Badai Kasus Suap Pajak

Nusantaratv.com - 01 September 2022

Dua tersangka yakni petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Agus Susetyo ditahan oleh KPK, Jumat (26/8/2022) dinihari. (Istimewa)
Dua tersangka yakni petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Agus Susetyo ditahan oleh KPK, Jumat (26/8/2022) dinihari. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Badai tengah menerjang Bank Panin. Usai Veronika Lindawati, KPK kini mengincar bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan dalam upaya mendalami bank swasta itu sebagai tersangka korporasi terkait suap urusan pajaknya.

Hingga kini, Bank Panin adalah bank swasta yang dimiliki Mu'min Ali Gunawan. Dia berbagi kepemilikan dengan pemegang saham ANZ Group yang berasal dari Australia.

Dalam struktur pemegang saham, Mu'min Ali Gunawan menjadi salah satu pengendali saham di Bank Panin lewat PT Panin Investment. Perusahaan ini berafiliasi dengan PT Panin Financial Tbk yang memiliki 46,04 persen saham dari Bank Panin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK akan mengkaji dalam menjerat Bank Panin, PT Jhonlin, dan PT Gunung Madu Plantations sebagai tersangka korporasi.

"Yang pasti bahwa ketika alat buktinya cukup, korporasi bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kami naikan sebagai tersangka korporasi," kata Ali kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Terlebih, ungkap Ali, tindak pidana oleh korporasi saat ini sedang menjadi fokus penanganan perkara di KPK. "Apalagi kemudian TPPU, korporasi, kan tentu jadi fokus KPK saat ini bagaimana ke depan penanganan perkaranya," tambah Ali.

Dalam persidangan kasus pajak beberapa waktu lalu, peran petinggi Bank Panin, Jhonlin Baratama, hingga PT Gunung Madu Plantation dalam perkara ini terungkap.

Dalam Surat dakwaan eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji yang dibacakan jaksa lembaga anti rasuah itu, menyebut Mu'min Ali Gunawan memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati. 

Diketahui, Veronika Lindawati memang dikenal orang dekat dari Mu'min Ali Gunawan. Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan Grup Panin. 

Sejak 2010 hingga kini, dia tercatat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang), Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PT Wisma Jaya Artek (2002-sekarang).

Melalui kendali Veronika Lindawati itulah, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp926,2 miliar menjadi Rp303 miliar atau susut lebih dari Rp600 miliar.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Mu'min Ali Gunawan kembali mencuat. Dia disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Tak hanya mengincar Mu'min Ali Gunawan, dalam surat dakwaan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi, terungkap melakukan pemberian suap kepada mantan pejabat Direktorat Pajak Kemenkeu senilai Rp15 miliar. 

Suap itu dilakukan bersama-sama General Manager PT Gunung Madu Plantations, Lim Poh Ching. Dalam persidangan kasus pajak juga terungkap nama pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Hal tersebut terungkap saat Jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Akibatnya pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan Pengendali PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan, segera diperiksa KPK, terkait kasus suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Tahun Anggaran 2016-2017. 

Saat ini, baru Veronika Lindawati yang sudah ditahan sejak Kamis( 25/8/2022). "Untuk keperluan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (25/8/2022).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS), dan kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS). 

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap. 

Mereka semua sudah diadili dan beberapa diantaranya sudah dijatuhi vonis. Adapun, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])