Nusantaratv.com - Roy Suryo harus menelan pil pahit. Pasalnya, upaya banding terkait vonis yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus meme stupa Candi Borobudur justru memperberat hukuman yang diterimanya.
Dalam putusan banding, dilansir dari laman Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (10/2), PT Jakarta memperberat hukuman Roy Suryo dengan tambahan hukuman yang diberikan berupa denda Rp150 juta.
Dengan demikian, Roy Suryo harus menjalani hukuman sembilan bulan penjara ditambah denda.
"Menjatuhkan pidana penjara sembilan bulan dan denda sebesar Rp150 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian bunyi putusan yang dilansir di laman PT Jakarta, Jumat (10/3).
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan jaksa penuntut umum dalam memori banding bahwa pemberian hukuman tambahan berupa pidana denda akan memberikan efek jera.
PT Jakarta lantas menjatuhkan pidana denda kepada Roy Suryo seperti yang diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, kasus yang menjerat Roy Suryo bermula ketika mantan Menpora itu mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo di akun Twitter pribadinya. Atas perbuatannya itu, ia lantas dilaporkan ke kepolisian.
Sampai akhirnya kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Majelis Hakim PN Jakbar memvonis Roy Suryo pidana sembilan bulan penjara dalam kasus ini. Namun, Roy dibebaskan dari tuntutan membayar denda.
Roy dinilai terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding merespons vonis hakim tersebut.