Banding JPU Ditolak, Pembunuh Berantai Wowon cs Lolos dari Hukuman Mati

Nusantaratv.com - 22 Desember 2023

Wowon cs. (Net)
Wowon cs. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Perkara pembunuhan berantai atau serial killer Wowon cs ternyata belum usai. Usai divonis penjara seumur hidup oleh PN Bekasi, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding agar Wowon cs dipidana mati.

Tapi, banding yang diajukan jaksa kandas di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan PN Bekasi kepada 3 komplotan serial killer tersebut, yaitu Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejadi Negeri Kota Bekasi," demikian petikan amar putusan PT Bandung sebagaimana dilihat Jumat (22/12/2023).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 250/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 1 November 2023 yang dimintakan banding tersebut," bunyi kalimat tambahan putusan. 

Putusan PT Bandung telah dibacakan pada Rabu (20/12/2023). Duduk selaku Ketua Majelis Hakim Kristwan G Damanik, dengan Hakim Anggota Edison Muhammad dan Mulyanto.

Dalam permohonannya, JPU Kejari Kota Bekasi mengajukan banding supaya Wowon cs bisa dijatuhi pidana mati. Mengutip salinan putusannya, jaksa menilai vonis seumur hidup tidak mencerminkan rasa keadilan yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat.

Tapi, salah satu pokok materi banding yang diajukan jaksa ini ditolak Hakim PT Bandung. Dalam pertimbangannya, hakim menilai vonis seumur hidup sudah tepat dan disebut bukan bagian dari ajang balas dendam.

"Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusan kepada para Terdakwa sudah tepat karena telah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan...," tulis bunyi pertimbangan tersebut

"... dan didasarkan pada tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan dendam atas kesalahan para Terdakwa, namun sebagai upaya edukatif dan motivatif bagi para Terdakwa agar tidak melakukan perbuatan lagi di kemudian hari dan sebagai preventif bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama...," tambahan bunyi pertimbangan hakim.

"Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, oleh karena itu putusan Nomor 250/PID.B/2023/PN Bks tanggal 1 November 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan," kata hakim.

"Menimbang, bahwa oleh karena putusan Nomor 250/PID.B/2023/PN Bks tanggal 1 November 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan, maka Memori Banding Penuntut Umum patut untuk dikesampingkan," jelas dia.

Diketahui, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup oleh PN Bekasi pada Rabu (1/11/2023). Ketiganya dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan ke satu Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon cs didakwa membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP.

Kala penyidikan dilakukan, polisi menemukan korban lain yang diduga dibunuh Wowon dkk. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur. Wowon diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close