Nusantaratv.com - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sosialisasi dan pemberian efek jera terhadap pelaku penipuan berkedok investasi. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban judi berkedok investasi.
Langkah sosialisasi penting dimasifkan, agar masyarakat dapat membedakan aplikasi atau perusahaan yang menawarkan investasi dan trading secara aman dan legal dan mana yang abal-abal.
"Harus ada media atau sarana bagi masyarakat untuk mengonfirmasi, apakah investasi ini benar atau tidak. Saya juga mengapresiasi Polri yang mengikutkan beberapa lembaga, seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk bekerjasama untuk saling berkoordinasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat," ujar Bamsoet usai bertemu Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Ketua DPR RI ke-20 dan Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menjelaskan penipuan berkedok investasi tidak hanya terjadi baru-baru ini, lanjutnya, melainkan sudah berlangsung sejak lama. Kabarhakam Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto pernah menyampaikan kasus Koperasi Langit Biro pada 2007 yang memakan korban hampir 125.000 orang. Lalu ada kasus Wahana Globalindo dengan korban mencapai 38.000 orang dan kerugian sebesar Rp6,2 triliun.
Saat ini, dengan kehadiran teknologi, banyak masyarakat yang mengeluh terhadap investasi yang ternyata ilegal. Walhasil banyak kerugian yang muncul. Salah satunya adalah trading binary option Binomo.
"Saya sepakat dengan Dirtipideksus Bareskrim, tindak penipuan berkedok investasi tidak cukup hanya dengan penyidikan saja. Langkah lainnya ialah bagaimana melakukan antisipasi, siapa yang harus mengawasi, siapa yang harus menindak, dan diperlukan langkah-langkah yang cepat. Selain itu, perlu satu regulasi atau Undang-undang yang kuat dengan sanksi tegas. Sebab, penanganan kasus penipuan saat ini berbeda dengan sebelumnya. Sekarang tidak cukup dengan KUHP dan UU ITE saja, tapi pelaku sudah menggunakan teknologi informasi, sehingga pembuktiannya cukup sulit," ujar Bamsoet.
Pertemuan yang dihadiri juga oleh Pengurus Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) dan Pimpinan Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) Raffael Kardinal bersama Ketua Bidang Polhukam KADIN Indonesia Robert Kardinal juga membahas berbagai hal seputar perkembangan aset kripto, software robot trading, dan berbagai perkembangan ekonomi digital lainnya. Mengingat Indonesia sangat memiliki peluang menjadi hub digital finance di Asia Tenggara dalam bentuk perdagangan aset kripto, blockchain, dan berbagai bentuk ekonomi digital lainnya.
"Bappebti, OJK, Bank Indonesia dan juga Polri bersama instansi terkait lainnya harus segera menyusun roadmap untuk memajukan perdagangan kripto/robotik/sejenisnya sebelum terjadi permasalahan di masyarakat. Sehingga bisa menciptakan suasana pasar yang aman dan transparan, perlindungan konsumen yang kokoh, sekaligus memastikan nasional interest dan kepentingan lainnya terpenuhi," ujar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, selain itu juga perlu ada sinkronisasi berbagai kebijakan terkait perdagangan kripto/robotik/sejenisnya agar saling terkoneksi. Sehingga perdagangan online-offline atau antara komoditi digital ke currency digital dapat terjadi melalui lembaga keuangan yang teratur dan yang diatur. Pegiat ekonomi digital, khususnya dari kalangan milenial, sangat menunggu hal ini. Agar adanya kepastian hukum yang membuat mereka tenang mengembangkan ekonomi digital Indonesia.
Seperti diketahui, dalam pertemuan G20 di Glasgow, ada 5 topik besar yang dibahas dan menjadi working paper di setiap kementerian saat ini. Antara lain, Climate Change, Penurunan Emisi Karbon, UMKM, Kesehatan, dan Ekonomi Digital.
"Digital Ekonomi ke depan akan berkembang pesat yang akan melingkupi semua aktivitas ekonomi mulai suply chain, digitalisasi komiditi, atificial intelligen utk aktivitas ekonomi, Transportasi dan Logistik Digital, dan Ekonomi Metaverse, dan brain super interface intellegence. Perkembangan ini tidak bisa dihindari. Sehingga harus didukung oleh berbagai kebijakan, infrastruktur pengawasan, keahilian dan jasa profesi penunjang. Kementerian Keuangan, OJK, BI, Bapepti dan Polri selaku penegak hukum harus bersiap-siap. Saat ini ratusan jenis kripto sudah di perdagangkan di dunia dan 220 an di Indonesia. Kapitalisasi Kripto di dunia hampir 3 triliun USD dan di Indonesia lebih kurang Rp 900an triliun. Kita harus ambil momentum ini agar semua jenis transaksi itu berhasil guna untuk bangsa, negara dan masyarakat," ujar Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan, Bappebti dan Polri selaku regulator dan penegakan hukum perlu bekerja sama untuk mengantisipasi free rider di pasar yang memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk memperdaya masyarakat (investasi bodong) dengan cara memanipulasi skema money game atau ponzi yang dibuat mirip seperti kripto/robotik/sejenisnya. Sinkronisasi data dan market intelligence perlu untuk memberantas itu semua agar pasar menjadi stabil.
"Banyak kalangan menilai, aset kripto maupun robot trading dalam bentuk software, merupakan bagian dari mutasi perdagangan mata uang pada era 90-an yang dikonversi dengan moderasi teknologi informasi. Ekosistemnya masih tetap P to P trading. Namun kini dikoneksi dengan computing blockchains, otomasi, sekuriti, dan efisiensi yang lebih baik. Karenanya pemerintah harus ambil peranan sebagai regulator, pengawas dan pembina demi perlindungan konsumen, nasional security and interest. Termasuk memaksimalkan potensi ekonomi digital tersebut untuk penerimaan negara melalui perpajakan," pungkas Bamsoet.