Nusantaratv.com - Polisi meringkus penculik balita AS (4) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kepada polisi, pelaku mengaku tak memberi makan hingga mengajak korban mengemis.
Pelaku yang inisial HD (32), menculik balita tersebut selama 23 hari. Korban sempat dibawa ke beberapa tempat guna diajak mengemis hingga mengamen.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menculik korban dan selama korban diculik, pelaku tidak memberi makan dan menjadikan korban sebagai teman ngamen serta korban dijadikan alat untuk meminta-minta serta mengemis," ujar Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, Rabu (25/1/2023).
Eko menjelaskan, penyelidikan kasus penculikan itu memakan waktu lama karena pelaku berpindah-pindah. Polisi membagi beberapa tim untuk mengejar penculik tersebut.
"Dari hasil pengecekan CCTV terlihat pelaku membawa korban sambil digendong dengan pelaku menggunakan jaket hoodie warna hijau celana jins mengarah ke PCI (Pondok Cilegon Indah). Kemudian tim menyisir arah PCI untuk memastikan ke mana pelaku membawa korban. Kemudian pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB Kapolres Cilegon membagi tim sesuai dengan penyelidikan mendalam, yaitu di daerah Kalideres sesuai dengan barang bawaan pelaku yang ditinggal, yaitu nota laundry, kemudian tim lain ke arah Tang City Kota Tangerang serta daerah Serpong sesuai dengan pendalaman dari hasil penyelidikan," papar dia.
Tim gabungan kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Tua, Jakarta Barat, hingga Pasar Minggu, kemudian berdasarkan informasi tersebut tim bergerak mengarah ke daerah tersebut.
"Berdasarkan fakta-fakta yang didapat tim terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku dan Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wib tim dibantu Resmob Polda Metro Jaya dan Polsek Pasar Minggu berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan bersama korban," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.