Bakal Jatuh Miskin! Uang Tunai Rp76 Miliar Disita Kejagung dari Rumah Harvey Moeis dan Artis Sandra Dewi, Logam Mulia Juga

Nusantaratv.com - 01 April 2024

Artis Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis. (Instagram)
Artis Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis. (Instagram)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, dengan perkiraan kerugian negara Rp271 triliun. 

Selain mentersangkakan dan menahan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menggeledah rumah Harvey. Hasilnya, sejumlah uang tunai diangkut dari rumah Harvey dan Sandra Dewi oleh Kejaksaan. 

Tak tanggung-tanggung, Kejagung menyita uang tunai sebanyak Rp76 miliar sebagai barang bukti dari rumah Harvey, saat menangkapnya. Tak cuma uang tunai, Kejagung juga menyita logam mulia milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT terjerat kasus ini pada 2018-2019.

Pada periode itu, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS kongkalikong, mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi di kantornya, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Lalu, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar itu ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu.

"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," beber Kuntadi.

Atas kegiatan itu, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

"(Keuntungan yang disisihkan) Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," papar dia.

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Di samping Harvey, eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Helena Lim juga sudah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 16 orang. Dalam kasus ini sejumlah bukti juga disita. Barang bukti yang disita di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.

Lalu, ada uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura atau SGD atau Rp 4,7 miliar.

Para tersangka diduga berkomplot terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Perjanjian kerja sama fiktif tersebut dijadikan landasan bagi para tersangka untuk melakukan penambangan liar guna mengambil biji timah di Bangka Belitung.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close