Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Agung MA

Nusantaratv.com - 10 November 2022

KPK. (Net)
KPK. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - KPK memulai penyidikan baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini ialah hasil pengembangan dari dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).

Ia belum menjelaskan identitas tersangka baru ini. Ali menuturkan identitas tersangka dan konstruksi perkara segera diumumkan.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata dia.

"Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," imbuhnya. 

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan tersangka baru. Penetapan status tersangka ini buntut kasus suap penanganan perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Hal tersebut disampaikan oleh salah sumber. Sumber itu menyebut saat KPK ini telah mengantongi satu nama yang telah ditetapkan jadi tersangka.

Sumber ini mengatakan tersangka baru itu memiliki kaitan erat dengan Sudrajad Dimyati, hakim agung nonaktif yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Diketahui, Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima suap Rp 800 juta untuk mengurus perkara.

Selain Dimyati, ada sembilan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan pengacara bernama Yosep Parera.

Berikut ini daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close