Ayah di Jaksel Perkosa Anak Tiri yang Masih SD

Nusantaratv.com - 03 Januari 2024

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pria di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tega memperkosa anak tirinya. Korban yang masih duduk di kelas 6 SD tersebut mengalami trauma berat.

Polisi sudah menetapkan ayah tiri tersebut sebagai tersangka pada akhir Desember 2023.

"Kami telah melakukan serangkaian tindakan baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tersebut dan per tanggal 29 Desember 2023 penyidik telah menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Ia mengatakan laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan itu diterima Polres Jaksel pada 22 Desember 2023. Dia pelaku telah ditahan.

"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas perbuatan yang diduga dilakukan kepada anaknya," kata dia.

Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.

"Kami mempersangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 d dan juga Pasal 76 e yaitu tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," jelas dia.

"Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambung dia.

Kasus ini turut ramai dibahas warganet. Dalam video yang beredar, korban didampingi teman dan keluarganya menceritakan ulah keji pelaku. Korban disebut mengalami trauma berat.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close