Nusantaratv.com - Hukuman penjara maksimum satu tahun dan denda SR100.000 atau sekitar Rp380 juta akan diberikan kepada siapa saja yang melakukan praktik sebagai pengemis di Arab Saudi.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Anti-Mengemis yang baru, dan telah disetujui Dewan Menteri. Pasal lima UU itu mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan tindakan mengemis, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (23/9/2021).
Mereka yang terlibat dalam mengemis atau mengelola pengemis atau terlibat dalam mendorong dan membantu kelompok pengemis terorganisir akan dihukum penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal SR100.000 (Rp380 juta) atau keduanya.
Mereka yang terlibat dalam mendorong dan membantu siapa pun yang terlibat dalam mengemis akan dihukum penjara maksimal enam bulan atau denda tidak lebih dari SR50.000 (Rp189,9) atau keduanya.
Ada ketentuan dalam UU itu untuk mendeportasi pengemis non-Saudi setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda dan dia tidak akan diizinkan kembali ke Kerajaan untuk bekerja. Akan ada pengecualian dari deportasi bagi pengemis non-Saudi yang merupakan suami atau anak dari wanita Saudi.
Menurut hukum, seorang pengemis akan dihukum jika dia ditangkap karena melakukan pengemis untuk kedua kalinya atau lebih. UU menetapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri, yang merupakan otoritas yang ditunjuk untuk menangkap pengemis.
Pasal empat UU tersebut menyatakan Kementerian Dalam Negeri, berkoordinasi dengan instansi terkait, akan melakukan studi tentang kondisi sosial, kesehatan, psikologis dan ekonomi para pengemis Saudi dan memberikan dukungan kepada mereka untuk mengatasi masalah ini setelah mengambil kasus per kasus, selain menawarkan perawatan dan dukungan yang diperlukan untuk mereka.
Diketahui, total 2.710 pengemis Saudi ditangkap selama 2018, menurut sebuah laporan yang diterbitkan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi. Sekitar 79 persen dari pengemis yakni 2.140 adalah perempuan, sedangkan 570 atau 21 persen adalah laki-laki.