Nusantaratv.com - Pengadilan Myanmar pada Senin (6/12/2021) memenjarakan pemimpin sipil terguling Aung San Suu Kyi selama empat tahun.
Dia diduga menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan Covid-19. Hal itu dikatan juru bicara junta kepada AFP, seperti dikutip dari Channel News Asia, Senin (6/12/2021).
"Aung San Suu Kyi 'dihukum dua tahun penjara menurut pasal 505(b) dan dua tahun penjara menurut Undang-Undang bencana alam'," kata juru bicara junta Zaw Min Tun.
Ini adalah vonis pertama dalam persidangan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian. Persidangan di ibu kota Naypyitaw sangat tertutup untuk media dan outlet informasi publik junta tidak menyebutkan prosesnya.
Pengacara Aung San Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik. Pendukung Aung San Suu Kyi mengatakan, kasus itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.
Junta mengatakan Aung San Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya sendiri.
Komunitas internasional mengutuk kekerasan itu dan negara-negara Barat menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta 1 Februari, dilumpuhkan oleh protes dan ketidakstabilan yang meningkat setelah tindakan keras junta terhadap lawan-lawannya, yang disebutnya 'teroris'.
Menurut kelompok pemantau lokal, lebih dari 1.300 orang tewas dan lebih dari 10.000 ditangkap dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat sejak kudeta berlangsung.