Aturan Terbaru Kemenhub, Syarat Naik Pesawat di Luar Pulau Jawa-Bali Hanya Rapid Test Antigen

Nusantaratv.com - 29 Oktober 2021

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia/ist
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan terbaru terkait syarat naik pesawat antara daerah di luar Pulau Jawa. Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Naik pesawat untuk penebangan antar daerah di luar Pulau Jawa-Bali cukup hanya mencantumkan hasil negatif rapid test antigen. 

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengutip detik, Jumat (29/10/2021).

Adapun syarat perjalanan untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan hasil negatif PCR dengan maksimal pengambilan sampel 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang pun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sedangkan untuk penerbangan di dalam Jawa-Bali atau penerbangan dari dan ke Jawa-Bali tetap wajib mencantumkan keterangan negatif PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Novie menjelaskan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan covid-19.

Baca juga: Puan Maharani: Harga Tes PCR Jangan Lebih Mahal dari Harga Tiket

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," jelasnya.

Di sisi lain, ada beberapa pihak yang mendapat pengecualian dalam ha; syarat vaksin. Pertama, bagi penumpang dengan usia di bawah 12 tahun. Namun anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga.

"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujar Novie.

Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum ataupun tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close