ATSDI: Lewat Tanggal 2 November, Siaran TV Analog Jadi Ilegal

Nusantaratv.com - 11 Agustus 2022

Ketua Umum ATSDI Eris Munandar.
Ketua Umum ATSDI Eris Munandar.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ATSDI 2022.

Rakornas yang berlangsung di Hotel Holiday In Bandung, Pasteur, Jawa Barat (Jabar), selama tiga hari, yakni 11-13 Agustus 2022 itu, tidak hanya membahas program kerja ATSDI dalam menyongsong analog switch off (ASO).

Di mana masyarakat Indonesia sudah mulai menikmati siaran TV Digital dengan kualitas jauh lebih baik daripada TV Analog, yang dilakukan secara bertahap mulai April hingga November 2022. Selain itu, Rakornas juga melakukan evaluasi terkait diversifikasi content yang menjadi semangat, sekaligus tolok ukur untuk bersaing dengan tv lain.

Ketua Umum ATSDI Eris Munandar mengungkapkan pelaksanaan Rakornas ATSDI tidak seperti biasanya yang dilaksanakan di akhir tahun, namun Rakornas ATSDI 2022 pelaksanaannya dipercepat. 

"Ini karena momentum pelaksanaan analog switch off yang harus terus dikawal, dan ATSDI akan selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Sehingga kami akan terus bersama-sama dengan pemerintah menyukseskan pelaksanaan ASO ini," ujar Eris dalam sambutannya di Rakornas ATSDI 2022 yang mengambil tema "Saatnya Mewujudkan keberagaman Konten yang Berkualitas", di Bandung, Jabar, Kamis (11/8/2022).

Dia menegaskan, tidak ada tawar menawar apapun terkait pelaksanaan ASO yang telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang tersebut.

"Menjadi komitmen kita selama ini yang terus berjuang untuk bisa merealisasikan ini semua serta menjadi mitra pemerintah yang paling depan untuk senantiasa mendukung pelaksanaan ASO. Karena bagi kita ASO bukan sekedar alih teknologi saja, tapi juga manfaatnya sangat besar bagi bangsa dan negara ini," tambahnya.

Oleh karena itu, kata Eris, Rakornas ATSDI kali ini akan berbicara bagaimana mewujudkan keberagaman konten yang berkualitas sebagai ciri khas dari era televisi digital, yang bukan hanya bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya.

"Tetapi harus beragam channel dalam mewujudkan semangat diversity of content, dan diversity of ownership yang juga menjadi sebuah keniscayaan yang harus didorong oleh kita semua," jelasnya.

Berbicara mengenai ATSDI dalam tahapan pelaksanaan ASO, Eris menegaskan sudah tidak perlu diragukan lagi. "Kami adalah orang-orang yang baik, orang-orang yang hidup, dan menghirup nafas serta udara Indonesia, maka persoalan bisnis tetap menjadi hal yang kami prioritaskan, tapi jauh lebih penting adalah kepentingan bangsa dan negara harus di atas segala-galanya," tambahnya.

ATSDI, kata Eris, memiliki keyakinan besar bila seluruh pemangku kepentingan maupun pemilik media yang memiliki hati nurani pasti akan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

"Tetap patuh pada aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja paling lambat 2 November 2022. Kita sepakat dan akan mendukung pemerintah, dan jika masih ada yang melaksanakan siaran on air di siaran analog paska 2 November 2022, maka itu televisi ilegal di negeri ini," tegasnya.

"Semoga Rakornas ini bisa mengedepankan rasa kebebersamaan, soliditas di antara kita semua sesama anak bangsa," tukas Eris.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close