Nusantaratv.com - Satres Narkoba Polresta Mataram menggerebek pengedar Sabu di sebuah tempat hiburan malam di Kota Mataram pada Kamis (1/8/2022).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, awal mula dari dua terduga pengedar sabu-sabu di tempat hiburan malam berinisial R (41) dan S (34) sedang asyik karaoke dengan ladies asal Bandung FF dan satu rekannya .
Dijelaskan Yogi, pada saat sedang asyik karaoke tersebut pelaku R digerebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.
"Pada saat polisi menggeledah saudara R ditemukan narkoba jenis sabu dan inex yang disembunyikan pada asbak rokok yang dibalut dengan tisu, lalu dibasuh dengan air untuk mengelabui petugas,” ujar Yogi.
Kompol Yogi juga menambahkan dengan menelusuri jejak digital melalui telepon seluler milik R, dan terdapat pesan transaksi narkoba.
”Yang kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap dua jaringan R berinisial IGB (26) dan IGM (22) yang selanjutnya di TKP kami hanya temukan satu bundel klip bening, pipet, dan pipa kaca,” kata Yogi.
Sebelumnya, penangkapan pengedar narkoba R itu terungkap atas keterangan dari anak buahnya RH (40) yang sebelumnya tertangkap di salah satu kos-kosan di Lingkungan Karang Tangkeban, Cakranegara Selatan, Kota Mataram.
Dari hasil penggeledahan terhadap RH ditemukanlah barang bukti berupa sabu yang ditemukan di dalam dompet warna coklat dan bungkus rokok, lima poket sabu siap edar, uang Rp500.000 yang diduga hasil penjualan dan sejumlah peralatan untuk menggunakan sabu, pungkas Yogi
Dengan itu, total 6 pelaku kami amankan dan berhasil menyita barang bukti 15,68 gram sabu dan satu ektasi dari para terduga yang sebagiannya sudah digunakan, untuk hasil tes urine seluruhnya positif pengguna.
Adapun transaksi yang sering dilakukan R di tempat hiburan malam, dikarenakan untuk menghindari diketahui banyak orang menurut pengakuan hasil penjualannya digunakan untuk pesta,” tandas Yogi
Atas tindakan ini para pelaku di ancam pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Kompol Yogi